Makalah Offense Against Intellectual Propety
Offense Against Intellectual Propety
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun Oleh :
Dea
Eka Putri 12173734
Rida
Maulida 12171131
Febby
Hanggaraisyah Vadmi 12173317
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas
Bina Sarana Informatika
“Kampus Bogor”
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji serta
syukur karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka
merasa bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya
tugas makalah “Offense Against Intellectual Property” ini
dapat terselesaikan.
Makalah ini
membuat tentang “Offense Against Intellectual Property”, yang
kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing
Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini.
Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan
dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang telah
memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses
pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih
terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang
digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran agar Makalah ini
juah lebih baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat
bagi dunia usaha maupun pendamping teman-teman belajar.
Bogor,08 Juli 2020
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah.................................................................................1
1.2.
Rumusan Masalah..........................................................................................1
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1.
Teori Cybercrime dan Cyberlaw....................................................................2
2.1.1.
Pengertian Cybercrime........................................................................2
2.1.2.
Pengertian Cyberlaw...........................................................................3
2.2.
Pengertian Offense Against Intellectual Property........................................ 3
BAB
III PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus.................................................................................................5
3.1.1.
Penyebab Terjadinya Offense
Againt Intellectual Propety................5
3.2.1.
Conto Kasus.......................................................................................5
3.3.1.
Cara Mencegah...................................................................................6
BAB
IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan.....................................................................................................7
4.2.
Saran...............................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat
dalam memperoleh informasi
di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang
menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya
pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya
media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan
orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan
banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali
di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak - pihak yang berwajib.Karena internet
dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi
atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding
penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang
dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya
baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas
tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media
internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud
penulisan makalah ini adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orang lain.
3. Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah
wawasan tentang hak cipta internet
5.Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6.Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.
Pengertian
Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi
jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai
komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan
computer crime:
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu
sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
A.
Bentuk-Bentuk
Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi
komputer
2.
Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer
3.
Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4.
Tindakan
yang mengganggu operasi komputer
5.
Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.1.2.
Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut
Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
3. Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
4. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
2.2.Pengertian Offense Against Intellectual Property
Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya
meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh
orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offense Against Intellectual Property :
1) Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2) Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3) Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
3.1.1.
Penyebab
terjadinya Offense Against Intellectual Property
1.
Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan,
pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.
Informasi
online mulai berkembang.
3.
Kerangka
akses internet umum telah muncul
3.2.1.
Contoh
Kasus
SHARP Corporation
Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD :
Tuntutan ini
diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur
(United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan
tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang
berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang
diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD
yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan
mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan
produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri
penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer
Hak Paten AS 4.649.383,5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang
kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan
satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP
memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970
dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun
1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan
yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang
banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan
negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif,
dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada
produsen panel LCD.
SHARP telah
berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu
perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima Hak Paten
Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara
Hukum
-
USP
4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras
LCD
-
USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat
listrikstatis pada LCD
-
USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display
LCD
-
USP
7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu
display LCD
-
USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing
angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
3.2.2.
Cara
Mencegah terjadinya Offense Against Intellectual Property
1.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
2.
Penggunaan
Firewall
3.
Perlunya
CyberLaw
4.
Melakukan
pengamanan system
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarakan data
yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offense
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya
meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh
orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
4.2.
Saran
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut
dengan membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara
tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita
harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi
dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.
Komentar
Posting Komentar