Makalah Offense Against Intellectual Propety

                 Offense Against Intellectual Propety
                                                                 
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Disusun Oleh :
                               Dea Eka Putri                                              12173734
                               Rida Maulida                                               12171131
                               Febby Hanggaraisyah Vadmi                     12173317                                                     






            Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
“Kampus Bogor”

2020

KATA PENGANTAR
            Segala puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah “Offense Against Intellectual Property”  ini dapat terselesaikan.
            Makalah ini membuat tentang “Offense Against Intellectual Property”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
            Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
            Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan.  Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran agar Makalah ini juah lebih baik. Penulis  berharap  makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun  pendamping teman-teman belajar.

                                                                                                                            Bogor,08 Juli 2020

                                                                                                                                 Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah.................................................................................1
1.2.  Rumusan Masalah..........................................................................................1
BAB II  LANDASAN TEORI
2.1.  Teori Cybercrime dan Cyberlaw....................................................................2
2.1.1.      Pengertian Cybercrime........................................................................2
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw...........................................................................3
2.2.  Pengertian Offense  Against Intellectual Property........................................ 3
BAB III   PEMBAHASAN
3.1.  Analisa Kasus.................................................................................................5
3.1.1.      Penyebab Terjadinya Offense Againt Intellectual Propety................5
3.2.1.      Conto Kasus.......................................................................................5
3.3.1.      Cara Mencegah...................................................................................6 
BAB IV   PENUTUP
4.1.  Kesimpulan.....................................................................................................7
4.2.  Saran...............................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
            Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
            Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak - pihak yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2.  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1.  Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orang lain.
3. Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas 
4.  Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
6.Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Pengertian Cybercrime
         Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
     Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A.      Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
 Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
 Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
A.      Bentuk-Bentuk Cybercrime
     Klasifikasi kejahatan komputer :
1.       Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
   Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
3. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
4. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.2.Pengertian Offense Against Intellectual Property
    Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offense Against Intellectual Property :
1)  Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2) Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3) Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.         Analisa Kasus
3.1.1.  Penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property
1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul
3.2.1.      Contoh Kasus
            SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD :
            Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383,5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
            SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.

            SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
            SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
            SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
            Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
-        USP 4.649.383   : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
-        USP 5.760.855   : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
-        USP 6.052.162   : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
-        USP 7.027.024    : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
-        USP 7.057.689   : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang luas  dengan menggantikan   perbedaan fase.
3.2.2.      Cara Mencegah terjadinya Offense Against Intellectual Property
1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
2.      Penggunaan Firewall
3.      Perlunya CyberLaw
4.      Melakukan pengamanan system
5.   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum

BAB IV
PENUTUP
4.1.  Kesimpulan
   Berdasarakan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offense Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
   Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
4.2.  Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.

          

Komentar